Hal-hal yang membatalkan puasa menurut Ulama Mazhab
Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut ke Lima Ulama Mazhab (Ja’far / Imamiyah, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali)
1.
Makan dan
minum dengan sengaja. Semua ulama sepakat bahwa hal ini membatalkan puasa,
dan harus di qadha (diganti). Dalam
hal pembayaran kifarah (denda) ada
perbedaan. Imamiyah dan Hanafi mengatakan bahwa orang yang makan dan minum
dengan sengaja wajib membayar denda, sementara Syafi’I dan Hambali mengatakan
tidak wajib. Merokok, yang biasa diisap, dimasukkan kedalam pengertian minum.
2.
Bersetubuh dengan sengaja. Menurut semua madzhab
hal ini membatalkan puasa dan wajib mengganti puasa dan membayar denda.
3.
Istimma’, yaitu mengeluarkan air mani. Ulama
sepakat mengeluarkan air mani dengan sengaja dapat merusak puasa. Dalam hal
mengganti puasa dan membayar denda, ke empat mazhab sepakat hanya wajib
mengganti tidak harus membayar denda. Sementara menurut Imamiyah wajib
mengganti dan wajib pula membayar denda.
4.
Muntah dengan sengaja dapat merusak puasa. Menurut
Imamiyah, Syafi’i, dan Maliki: wajib menggantinya. Tetapi menurut Hanafi: Orang
yang muntah tidak membatalkan puasa, kecuali kalau muntahnya itu memenuhi
mulut. Hambali ada 2 riwayat, mereka sepakat bahwa muntah dengan terpaksa
tidak membatalkan puasa.
5.
Berbekam (baik yang membekam maupun yang
dibekam) membatalkan puasa menurut
Hambali khususnya.
6.
Disuntik dengan yang cair dapat membatalkan
(merusak) puasa. Maka harus mengganti puasa menurut kesepakatan ulama. Dalam
hal membayar denda sekelompok Imamiyah mengatakan wajib jika yang disuntik tidak
dalam keadaan kritis.
7.
Debu halus, seperti tepung dan semacamnya jika
masuk ke dalam lubang yang ada di tubuh kita, dapat merusak puasa menurut
Imamiyah khususnya. Hal ini dengan alasan debu halus lebih cepat masuk ke dalam
tubuh kita dibanding suntikan dan asap rokok yang diisap.
8.
Bercelak sampai merasakan rasa celak di
kerongkongan dapat membatalkan puasa menurut Maliki khususnya.
9.
Memutuskan (membatalkan) niat puasa, menurut
Imamiyah dan Hambali, membatalkan puasa. Sementara mazhab lain mengatakan hal
ini tidak membatalkan puasa.
10.
Mayoritas Imamiyah mengatakan menyelamkan seluruh
kepala kedalam air baik itu bersama badan ataupun tidak dapat membatalkan
puasa. Sementara mazhab-mazhab lain mengatakan hal ini tidak membatalkan puasa.
11.
Melamakan dirinya berada dalam junub (belum
mandi wajib setelah mengeluarkan mani atau bersetubuh) sampai terbitnya fajar dapat
membatalkan puasa menurut Imamiyah dan wajib mengganti puasanya bahkan harus
membayar denda. Sedangkan menurut mazhab lain tidaklah membatalkan puasa.
12.
Imamiyah berpendapat bahwa sengaja berbohong
terkait perintah Allah dan Rasulnya (mengatakan sesuatu hal bahwa Allah dan
Rasulnya berkata begini padahal tidak) dapat membatalkan puasa. Maka tentu
harus mengganti puasa, bahkan sebagian besar Imamiyah mengatakan wajib membayar
denda.
Membayar kifarah (denda) adalah memerdekakan budak, berpuasa
selama 2 bula berturut-turut, memberi makan 60 orang (dewasa) fakir miskin.
Dalam hal membayar kifarah ada perbedaan. Menurut Imamiyah
dan Maliki boleh meilih dari ke tiga hal di atas. Sedangkan menurut Syafi’i,
hambali, dan Hanafi harus ke tiga-tiganya dikerjakan dan secara tertib.
Sumber:
Fiqih Lima Mazhab (edisi lengkap) karya Muhammad Jawad Mughniyah